Televisi Digital
TELEVISI DIGITAL
A.
Pengertian Televisi Digital
Televisi digital atau penyiaran digital
adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi
untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Alasan
pengembangan televisi digital antara lain:
1.
Perubahan lingkungan eksternal
a.
Pasar TV analog yang
sudah jenuh
b.
Kompetisi dengan sistem
penyiaran satelit dan kabel.
2.
Perkembangan Teknologi
a.
Teknologi pemrosesan
sinyal digital
b.
Teknologi transmisi
digital
c.
Teknologi semikonduktor
d.
Teknologi peralatan yang
beresolusi tingggi.
B.
Keberadaan TV Digital di
Indonesia
Stasiun televisi memanfaatkan sistem
teknologi digital (khususnya perangkat studio) untuk memproduksi program,
editing, recording dan menyimpan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data
menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit hanya
dimanfaatkan oleh siaran TV berlangganan.
C.
Frekuensi TV Digital
Aplikasi teknologi digital pada sistem
penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90an dan diujicobakan pada
tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital, dilakukan siaran TV secara
bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Ujicoba sistem tersebut
dilakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling
ekonomis, sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
Secara teknis, pita spektrum frekuensi
radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran
televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan TV analog
dan TV digital adalah 1 : 6. Artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita
selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan
lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplex, dapat memancarkan
sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.
Selain ditunjang teknologi penerima yang
mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh
produksi peralatan audio visual (video camera, dll) yang menggunakan format
digital dan sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama
sehingga daerah cakupan dapat diperluas.
Teknologi digital efisien dalam
pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum
dalam jumlah yang cukup besar. Artinya, tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa
melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara
jaringan, yang mentransmisikan secara teresterial program dari stasiun televisi
lain menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel
berlangganan yang ada saat ini.
D.
Kelebihan Frekuensi TV
Digital
Meningkatnya penyelenggaraan televisi
dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam
pemanfaatan spektrum frekuensi. Penyelenggara televisi digital berfungsi
sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan program atau
content disediakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa
program/content televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi, terdapat
izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa program/content
sehingga dapat menampung banyak perusahaan baru yang bergerak dibidang
penyelenggaraan televisi digital.
Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di
era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi
jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi, terjadi efisiensi
penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu
program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.
E.
Penyiaran TV Digital
Desain dan implementasi sistem siaran TV
digital (terutama) ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital
memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem TV
digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa
efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan
bergerak dengan kecepatan tinggi. Sistem TV digital tidak mengenal gambar tidak
jelas, gambar ganda (ghost), dan kualitas gambar buruk lainnya, karena pada
teknik digital hanya dikenal YES or NO. Gambar bagus atau tidak ada sama sekali.
F.
Transisi ke TV Digital
Migrasi dari teknologi analog ke teknologi
digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar TV dan penerima siaran TV.
Karena pesawat TV analog tidak bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan
alat tambahan yang dikenal dengan Set-Top Box yang berfungsi menerima dan
merubah sinyal digital menjadi sinyal analog.
Set-Top Box berguna untuk meminimalkan
resiko kerugian (baik bagi operator TV maupun masyarakat) agar pesawat penerima
analog dapat menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV
Digital, sehingga pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV
analog secara perlahan-lahan dapat beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa
terputus layanan siaran yang ada selama ini
Infrastruktur TV digital terrestrial
relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog. Karena
itu, operator TV (yang sudah ada) dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah
dibangun, seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya dan menerapkan pola
kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari
penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan (Network
Provider) dan penyedia isi (Content Provider).
G.
Sistem Pemancar TV
Digital
Di seluruh dunia ada tiga standar TV digital,
yaitu: Digital Television (DTV) di USA, Digital Video Broadcasting Terrestrial
(DVB-T) di Eropa dan Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial
(ISDB-T) di Jepang. Semua standar di atas berbasiskan OFDM dengan error
correcting code reed Solomon dan/atau convolutional coding dan audio codingnya
adalah MPEG-2 Audio AAC untuk ISDB-T dan DTV dan MPEG-1 layer2 untuk DVB-T.
Jepang membuat standar sendiri dalam hal
TV Digital ini 1. Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-Tnya Jepang
dikabarkan sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima yang
bergerak (mobile reception). ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T
yang merupakan satu dari dua saudaranya yaitu ISDB-S (untuk transmisi lewat
kabel) dan ISDB-S (untuk satelit), juga bisa diaplikasikan pada sistem dengan
bandwidth 6,7MHz dan 8MHz.
Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari
mode yang dipakai, yaitu: mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk
aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan Mode 3 untuk yang khusus
penerima fixed HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM
atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC
(Transmission and Multiplexing Configuration Control)
H.
TV Digital Di Indonesia
Saluran TV analog yang menggunakan
gelombang UHF, hanya mampu digunakan 14 kanal stasiun pemancar TV. Jika
dipaksakan akan terjadi interferensi yang membuat suara dan gambar yang
ditampilkan menjadi rusak. Di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional,
97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen
satelit dan 20 persen terestrial) serta sekitar 300 izin baru (yang tidak
terlayani karena sudah tidak tersedia lagi kanal TV).
Sementara itu, dengan siaran TV digital
setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran
TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth.
Pada 13 Agustus 2008, bertempat di
auditorium TVRI, telah dilakukan soft launching siaran TV digital, dengan
pelaksana LPP TVRI bekerjasama dengan PT.Telkom, BPPT, PT. LEN Industri, PT.
INTI, Polytron, dan RRI. Launching yang dihadiri oleh wakil presiden tersebut
merupakan pertanda dimulai proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital
di Indonesia.
Pelaksana uji coba penyelenggaraan siaran
televisi digital dilakukan sejak 30 April 2009. Peresmiannya dilakukan Presiden
RI, Susilo Bambang Yudoyono, pada 20 Mei 2009 , Pelaksananya terdiri dari :
1.
Konsorsium TVRI – TELKOM
(program TVRI dan grup MNC)
2.
Konsorsium Televisi
Digital Indonesia (TransTV, ANTV, SCTV, MetroTV, Trans7,TV One).
Sama seperti yang mereka lakukan pada September 2005 lalu di Jerman. Ssaat
itu Jepang diberi kesempatan untuk mempresentasikannya setelah USA dan Eropa (
IEEE PIMRC2005). Jepang akan membuat standar sendiri untuk sistem komunikasi
terbaru yaitu UWB (Ultra Wide Band) dengan pusat Riset saat ini di Yokohama.
I.
Road Map Penyiaran
Digital Tahap 1 (2008 – 2012)
1. Uji coba dilaksanakan paling lama 1(satu) tahun.
2. Penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya
penyelenggara infrastruktur TV Digital.
3. Dimulai dengan lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV Digital.
4. Perkenalan DVB-T atau DAB.
5. Periode simulcast (diperlukan pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan
dihentikannya siaran analog sesuai usulan rancangan permanen)
6. Mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan
penerima TV Digital.
J.
Road Map Penyiaran
Digital Tahap 2 (2013 – 2017)
1.
Penghentian siaran
televisi analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah/regional lainnya.
2.
Intensifikasi penerbitan
izin bagi MUX operator yang awalnya beroperasi analog ke digital.
K.
Road Map Penyiaran
Digital Tahap 3 (2018)
1. Periode dimana seluruh siaran televisi analog dihentikan.
2. Siaran televisi digital beroperasi penuh pada band IV dan V.
3. Kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan
(Interational Mobile Telecommunication dan Public Protection Disaster Relief).
http://sahrul-teknik.blogspot.com/2013/11/makalah-televisi-digital-tik.html
Komentar
Posting Komentar