Televisi Digital

TELEVISI DIGITAL

A.      Pengertian Televisi Digital
Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Alasan pengembangan televisi digital antara lain:
1.    Perubahan lingkungan eksternal
a.    Pasar TV analog yang sudah jenuh
b.    Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel.
2.    Perkembangan Teknologi
a.    Teknologi pemrosesan sinyal digital
b.    Teknologi transmisi digital
c.    Teknologi semikonduktor
d.   Teknologi peralatan yang beresolusi tingggi.
B.       Keberadaan TV Digital di Indonesia
Stasiun televisi memanfaatkan sistem teknologi digital (khususnya perangkat studio) untuk memproduksi program, editing, recording dan menyimpan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit hanya dimanfaatkan oleh siaran TV berlangganan.
C.      Frekuensi TV Digital
Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital, dilakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Ujicoba sistem tersebut dilakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling ekonomis, sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan TV analog dan TV digital adalah 1 : 6. Artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplex, dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.
Selain ditunjang teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh produksi peralatan audio visual (video camera, dll) yang menggunakan format digital dan sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas.
Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya, tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan, yang mentransmisikan secara teresterial program dari stasiun televisi lain menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.
D.      Kelebihan Frekuensi TV Digital
Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Penyelenggara televisi digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan program atau content disediakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program/content televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi, terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa program/content sehingga dapat menampung banyak perusahaan baru yang bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital.
Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi, terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.
E.       Penyiaran TV Digital
Desain dan implementasi sistem siaran TV digital (terutama) ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi. Sistem TV digital tidak mengenal gambar tidak jelas, gambar ganda (ghost), dan kualitas gambar buruk lainnya, karena pada teknik digital hanya dikenal YES or NO. Gambar bagus atau tidak ada sama sekali.
F.       Transisi ke TV Digital
Migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar TV dan penerima siaran TV. Karena pesawat TV analog tidak bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan alat tambahan yang dikenal dengan Set-Top Box yang berfungsi menerima dan merubah sinyal digital menjadi sinyal analog.
Set-Top Box berguna untuk meminimalkan resiko kerugian (baik bagi operator TV maupun masyarakat) agar pesawat penerima analog dapat menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital, sehingga pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog secara perlahan-lahan dapat beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini
Infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog. Karena itu, operator TV (yang sudah ada) dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya dan menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan (Network Provider) dan penyedia isi (Content Provider).
G.      Sistem Pemancar TV Digital
Di seluruh dunia ada tiga standar TV digital, yaitu: Digital Television (DTV) di USA, Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) di Eropa dan Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial (ISDB-T) di Jepang. Semua standar di atas berbasiskan OFDM dengan error correcting code reed Solomon dan/atau convolutional coding dan audio codingnya adalah MPEG-2 Audio AAC untuk ISDB-T dan DTV dan MPEG-1 layer2 untuk DVB-T.
Jepang membuat standar sendiri dalam hal TV Digital ini 1. Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-Tnya Jepang dikabarkan sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima yang bergerak (mobile reception). ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T yang merupakan satu dari dua saudaranya yaitu ISDB-S (untuk transmisi lewat kabel) dan ISDB-S (untuk satelit), juga bisa diaplikasikan pada sistem dengan bandwidth 6,7MHz dan 8MHz.
Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakai, yaitu: mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan Mode 3 untuk yang khusus penerima fixed HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC (Transmission and Multiplexing Configuration Control)
H.      TV Digital Di Indonesia
Saluran TV analog yang menggunakan gelombang UHF, hanya mampu digunakan 14 kanal stasiun pemancar TV. Jika dipaksakan akan terjadi interferensi yang membuat suara dan gambar yang ditampilkan menjadi rusak. Di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen terestrial) serta sekitar 300 izin baru (yang tidak terlayani karena sudah tidak tersedia lagi kanal TV).
Sementara itu, dengan siaran TV digital setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth.
Pada 13 Agustus 2008, bertempat di auditorium TVRI, telah dilakukan soft launching siaran TV digital, dengan pelaksana LPP TVRI bekerjasama dengan PT.Telkom, BPPT, PT. LEN Industri, PT. INTI, Polytron, dan RRI. Launching yang dihadiri oleh wakil presiden tersebut merupakan pertanda dimulai proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital di Indonesia.
Pelaksana uji coba penyelenggaraan siaran televisi digital dilakukan sejak 30 April 2009. Peresmiannya dilakukan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, pada 20 Mei 2009 , Pelaksananya terdiri dari :
1.    Konsorsium TVRI – TELKOM (program TVRI dan grup MNC)
2.    Konsorsium Televisi Digital Indonesia (TransTV, ANTV, SCTV, MetroTV, Trans7,TV One).
Sama seperti yang mereka lakukan pada September 2005 lalu di Jerman. Ssaat itu Jepang diberi kesempatan untuk mempresentasikannya setelah USA dan Eropa ( IEEE PIMRC2005). Jepang akan membuat standar sendiri untuk sistem komunikasi terbaru yaitu UWB (Ultra Wide Band) dengan pusat Riset saat ini di Yokohama.
I.         Road Map Penyiaran Digital Tahap 1 (2008 – 2012)
1.    Uji coba dilaksanakan paling lama 1(satu) tahun.
2.    Penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV Digital.
3.    Dimulai dengan lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV Digital.
4.    Perkenalan DVB-T atau DAB.
5.    Periode simulcast (diperlukan pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog sesuai usulan rancangan permanen)
6.    Mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV Digital.
J.        Road Map Penyiaran Digital Tahap 2 (2013 – 2017)
1.    Penghentian siaran televisi analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah/regional lainnya.
2.    Intensifikasi penerbitan izin bagi MUX operator yang awalnya beroperasi analog ke digital.
K.      Road Map Penyiaran Digital Tahap 3 (2018)
1.    Periode dimana seluruh siaran televisi analog dihentikan.
2.    Siaran televisi digital beroperasi penuh pada band IV dan V.
3.    Kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan (Interational Mobile Telecommunication dan Public Protection Disaster Relief).
 
http://sahrul-teknik.blogspot.com/2013/11/makalah-televisi-digital-tik.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stasiun Bumi

Telepon Kabel

TV Berwarna